PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil
Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
