PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
2020, No.243 -3-
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
