PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.