TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya
disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2017, No.237
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan
Penera setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penera bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Penera, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
2017, No.237 -4-
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
,
ttd
2017, No.237
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu disesuaikan
dengan pengembangan dan pertumbuhan serta ruang
lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional
Penera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2017, No.237 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
