PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Penera, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
2017, No.237 -4-
