PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.