PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
