PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penera bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
