PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan pembangunan dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
Pasal 2
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
- pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare);
- pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi
dengan:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2015, No.207 3
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
- Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal 5
Pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon beserta sarana dan prasarananya dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
Pasal 6
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan dukungan untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Dewa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 7
Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
2015, No.207 4
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Jembatan Merah Putih dan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan sandar Kapal Republik Indonesia yang tingginya lebih dari 34 (tiga puluh empat) meter di Ambon, perlu membangun dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
- bahwa untuk melaksanakan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
