PERPRES
PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
Pasal 2
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
- pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare);
- pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
