PERPRES
PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
Pasal 1
(1) Pemerintah menetapkan pembangunan dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
