PERPRES
PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi
dengan:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2015, No.207 3
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
- Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
