PERPRES
PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
