PERPRES
PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN
Pasal 6
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan dukungan untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Dewa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing- masing.
