Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Negara asal dan farm yang telah melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong disetujui pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Negara asal dan farm yang pertama kali melakukan pemasukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan dan hasil analisis risiko. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai pedoman analisis risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, dengan mempertimbangkan metode analisis risiko internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1171 c. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a” pada Pasal 10. d. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)” pada Pasal 11. e. Mengubah Pasal 12 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Pasal 12
Persyaratan sapi bakalan:
a.
sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health
certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal
sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health
requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari
negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di
Negara Asal;
b.
residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon
asetat
yang
membahayakan
kesehatan
manusia
tidak
melebihi ambang batas standar yang ditetapkan secara
internasional sebelum dilalulintaskan, dilengkapi dokumen
sistem surveillans dan monitoring yang diterapkan di negara
asal; dan
c.
berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di
pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30
bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa
karantina.
f.
Mengubah Pasal 14 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi
sebagai berikut:
Pasal 14
Persyaratan sapi siap potong: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan b. residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia tidak melebihi ambang batas standar yang ditetapkan secara internasional sebelum dilalulintaskan, dilengkapi dokumen sistem surveillans dan monitoring yang diterapkan di negara asal. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1171 g. Menghapus Pasal 15. h. Mengubah Pasal 17 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Pasal 17
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan
Pasal 14 dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan surat
pernyataan
memenuhi
kaidah
kesejahteraan
hewan
dan
persyaratan teknis kesehatan hewan.
i.
Mengubah Pasal 20 ayat (2) sehingga keseluruhannya menjadi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Hewan dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format-1. j. Mengubah Pasal 21 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi
bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-
31 Desember; dan
b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31
Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September.
(2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat
diajukan hanya untuk stabilisasi harga.
k.
Mengubah Pasal 23 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1171
Pasal 23
(1) Direktur Kesehatan Hewan setelah menerima dokumen
permohonan secara online dan/atau langsung (manual)
memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta
melakukan kajian teknis dan dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau
menyetujui.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan
Pasal 22 tidak terpenuhi sesuai format-2.
(3) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan rekomendasi teknis kesehatan hewan sesuai
format-3.
(4) Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri
Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual)
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,
Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis
Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon.
l.
Menghapus Pasal 24.
2.
Ketentuan
lain
dalam
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
85/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan,
Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1171
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
