Pasal 12
Persyaratan sapi bakalan:
a.
sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health
certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal
sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health
requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari
negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di
Negara Asal;
b.
residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon
asetat
yang
membahayakan
kesehatan
manusia
tidak
melebihi ambang batas standar yang ditetapkan secara
internasional sebelum dilalulintaskan, dilengkapi dokumen
sistem surveillans dan monitoring yang diterapkan di negara
asal; dan
c.
berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di
pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30
bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa
karantina.
f.
Mengubah Pasal 14 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi
sebagai berikut:
