PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 21
(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi
bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut:
a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-
31 Desember; dan
b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31
Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September.
(2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat
diajukan hanya untuk stabilisasi harga.
k.
Mengubah Pasal 23 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1171
