Pasal 23
(1) Direktur Kesehatan Hewan setelah menerima dokumen
permohonan secara online dan/atau langsung (manual)
memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta
melakukan kajian teknis dan dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau
menyetujui.
(2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan
Pasal 22 tidak terpenuhi sesuai format-2.
(3) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan rekomendasi teknis kesehatan hewan sesuai
format-3.
(4) Rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri
Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual)
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,
Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis
Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon.
l.
Menghapus Pasal 24.
2.
Ketentuan
lain
dalam
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
85/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan,
Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1171
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
