PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS...
Pasal 17
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan
Pasal 14 dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan surat
pernyataan
memenuhi
kaidah
kesejahteraan
hewan
dan
persyaratan teknis kesehatan hewan.
i.
Mengubah Pasal 20 ayat (2) sehingga keseluruhannya menjadi
sebagai berikut:
