Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN SAYURAN UMBI LAPIS SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Sayuran Umbi Lapis Segar selanjutnya disebut Umbi Lapis adalah bagian dari tumbuhan yang berupa umbi lapis (bulb) yang termasuk dalam famili Allium, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
- Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan Umbi Lapis bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
- Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
- Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemilik Umbi Lapis atau Kuasanya selanjutnya disebut Pemilik atau Kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Umbi Lapis ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan. (2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya OPTK ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini meliputi tindakan karantina tumbuhan dan Tempat Pemasukan.
Pasal 4
(1) Pemasukan Umbi Lapis ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau yang tidak bebas dari infestasi OPTK. (2) Umbi Lapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari akar, daun, dan partikel tanah/kompos.
Pasal 5
(1) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan. (2) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Dalam hal Umbi Lapis berasal dari dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi. (2) Jenis Umbi Lapis, OPTK dan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Pemasukan Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, wajib memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan. (2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 8
(1) Umbi Lapis yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit; b. melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. (2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK, wajib memuat pernyataan bahwa: a. berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi OPTK; dan b. bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos. (3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk Umbi Lapis yang berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK, wajib memuat pernyataan bahwa: a. telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi; dan b. bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos. (4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) huruf b dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration). (5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dinyatakan pada kolom perlakuan.
Pasal 9
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Umbi Lapis kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat Umbi Lapis tiba di Tempat Pemasukan, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Pasal 10
(1) Petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, terbukti tidak mencantumkan pernyataan: a. berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK, bebas dari akar dan daun, dan bebas dari partikel tanah/kompos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau b. telah dilakukan tindakan perlakuan, bebas dari akar dan daun, dan bebas dari partikel tanah/kompos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dilakukan penolakan.
Pasal 11
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti: a. tidak lengkap, dilakukan penahanan; b. lengkap, sah dan benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Umbi Lapis. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Umbi Lapis terbukti: a. tidak bebas OPTK golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. tidak bebas dari akar, daun, atau partikel tanah/kompos, dilakukan penolakan; c. tidak bebas OPTK golongan II, dilakukan perlakuan; atau d. bebas OPTK, akar, daun, dan partikel tanah/kompos dilakukan pembebasan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan apabila Umbi Lapis telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 13
Tindakan pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya; b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan; c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan d. Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar. (2) Selain Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tempat Pemasukan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas dapat dipergunakan sebagai Tempat Pemasukan Umbi Lapis. (3) Pemasukan Umbi Lapis melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (4) Ketentuan Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemasukan Umbi Lapis yang berasal dari area produksi bebas infestasi OPTK di negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.
Pasal 15
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
