PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 9
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Umbi Lapis kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat Umbi Lapis tiba di Tempat Pemasukan, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
