PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 10
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, terbukti tidak mencantumkan pernyataan: a. berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK, bebas dari akar dan daun, dan bebas dari partikel tanah/kompos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau b. telah dilakukan tindakan perlakuan, bebas dari akar dan daun, dan bebas dari partikel tanah/kompos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dilakukan penolakan.
