PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 11
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti: a. tidak lengkap, dilakukan penahanan; b. lengkap, sah dan benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan.
