Pasal 12
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Umbi Lapis. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Umbi Lapis terbukti: a. tidak bebas OPTK golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. tidak bebas dari akar, daun, atau partikel tanah/kompos, dilakukan penolakan; c. tidak bebas OPTK golongan II, dilakukan perlakuan; atau d. bebas OPTK, akar, daun, dan partikel tanah/kompos dilakukan pembebasan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan apabila Umbi Lapis telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
