PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi tindakan karantina tumbuhan dan Tempat Pemasukan.
