PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA
(1) Pemasukan Umbi Lapis ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau yang tidak bebas dari infestasi OPTK. (2) Umbi Lapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari akar, daun, dan partikel tanah/kompos.
