PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA
(1) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan. (2) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
