Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH SEGAR DAN SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Buah Segar atau Sayuran Buah Segar adalah hasil tanaman buah atau sayuran yang berupa buah berdaging, baik utuh atau bagiannya yang belum diproses menjadi bahan olahan, yang masih berpotensi sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, selanjutnya disebut OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
- Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan.
- Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
- Petugas Karantina Tumbuhan, selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemilik Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar atau Kuasanya, selanjutnya disebut Pemilik atau Kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. (2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah masuknya OPTK jenis lalat buah ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini meliputi tindakan karantina tumbuhan dan Tempat Pemasukan.
Pasal 4
(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi lalat buah. (2) Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan. (3) Tata cara penetapan suatu area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam hal pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan perlakuan sesuai jenis Buah Segar atau Sayuran Buah Segar. (3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencegah infestasi lalat buah pada Buah Segar atau Sayuran Buah Segar.
Pasal 6
Jenis Buah Segar atau Sayuran Buah Segar, lalat buah, dan perlakuan seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan persyaratan keamanan pangan segar asal tumbuhan. (2) Persyaratan keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 8
(1) Buah Segar atau Sayuran Buah Segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit; b. melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan. (2) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memuat pernyataan: a. Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi lalat buah; atau b. Buah Segar atau Sayuran Buah Segar telah dilakukan tindakan perlakuan di negara asal. (3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib bagi pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah, dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration). (4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib bagi pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi lalat buah, dan dinyatakan pada kolom perlakuan.
Pasal 9
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat saat kedatangan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar tiba di Tempat Pemasukan, dengan di lengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Pasal 10
(1) Petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang dipersyaratkan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif terhadap Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Buah Segar atau Sayuran Buah Segar berasal dari area produksi:
a. bebas, terbukti tidak mencantumkan pernyataan berasal dari area produksi di negara asal yang bebas dari infestasi lalat buah; atau b. tidak bebas, terbukti tidak mencantumkan telah dilakukan tindakan perlakuan; dilakukan penolakan
Pasal 11
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti: a. tidak lengkap dilakukan penahanan; b. lengkap, sah dan benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Buah Segar atau Sayuran Buah Segar. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti: a. tidak bebas OPTK golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. tidak bebas OPTK golongan II, diberi perlakuan; atau c. bebas OPTK, dilakukan pembebasan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila Buah Segar atau Sayuran Buah Segar memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Pasal 13
Tindakan pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Tempat Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya; b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;dan d. Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar. (2) Selain Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tempat Pemasukan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dipergunakan sebagai Tempat Pemasukan untuk Buah Segar dan Sayuran Buah Segar. (3) Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar melalui Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat di lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang diedarkan di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (4) Ketentuan Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar yang berasal dari area produksi bebas infestasi lalat buah di negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau negara yang telah diakui sistem keamanan pangannya.
Pasal 15
Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 16
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
