PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
