PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 13
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Tindakan pemeriksaan administratif, pemeriksaan kesehatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
