PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 12
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK dan mengetahui kondisi fisik Buah Segar atau Sayuran Buah Segar. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti: a. tidak bebas OPTK golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan; b. tidak bebas OPTK golongan II, diberi perlakuan; atau c. bebas OPTK, dilakukan pembebasan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilakukan apabila Buah Segar atau Sayuran Buah Segar memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang keamanan pangan segar asal tumbuhan.
