PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 11
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terbukti: a. tidak lengkap dilakukan penahanan; b. lengkap, sah dan benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan.
