PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. (2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah masuknya OPTK jenis lalat buah ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dan memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan.
