PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 9
BAB 2 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemilik atau Kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat saat kedatangan Buah Segar dan/atau Sayuran Buah Segar tiba di Tempat Pemasukan, dengan di lengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
