PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-6 Tahun 2012 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Area produksi di negara asal bebas dari infestasi lalat buah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
