Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan langsung adalah bantuan yang diberikan
langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat
bencana agar dapat tetap hidup secara wajar.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan menggangu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik
oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban
jiwa
manusia,
kerusakan
lingkungan,
kerugian harta bencana, dan dampak psikologis.
3.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan dan tanah longsor.
4.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam
yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
5.
Konflik
sosial
adalah
perseteruan
dan/atau
benturan
fisik
dengan
kekerasan
antara
dua
kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung
dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang
mengakibatkan
ketidakamanan
dan
disintegrasi
www.peraturan.go.id
2020, No.1065
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
menghambat pembangunan nasional.
6.
Pemulihan dan penguatan sosial adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat
yang terkena bencana, dengan melakukan upaya
rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan
sosial,
dan
pendampingan
psikososial
untuk
memulihkan dan membangun kembali kehidupan
baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana
dalam
rangka
mengembalikan
keberfungsian
sosialnya.
7.
Korban bencana adalah orang atau sekelompok
orang yang menderita atau meninggal dunia akibat
bencana.
8.
Eks kombatan adalah seseorang yang pernah
terlibat dalam konflik sosial, kerusakan, dan/atau
terorisme yang mengalami risiko sosial.
9.
Risiko
sosial
adalah
ancaman
penurunan
kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan
dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup,
lingkungan ekonomi, dan sosial sehingga menjadi
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10. Seleksi penerima bantuan stimulan adalah upaya
menentukan data nyata di lapangan berdasarkan
hasil penilaian pada saat pasca bencana untuk
dapat digunakan sebagai bahan penentuan bagi
Pimpinan dalam penetapan pemberian Bantuan
Pemulihan Sosial kepada korban bencana alam dan
bencana sosial.
11. Rehabilitasi adalah upaya perbaikan dan pemulihan
semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai, dengan sasaran
utama untuk normalisasi serta pemberdayaan dan
mengembalikan
harkat
hidup
korban
bencana
secara manusiawi di wilayah pasca bencana.
www.peraturan.go.id
2020, No.1065
12. Relokasi adalah pemindahan penduduk dari rawan
bencana ke pemukiman baru yang lebih aman
terhadap ancaman bencana.
13. Bantuan bahan bangunan rumah adalah bantuan
yang
diberikan
untuk
merangsang
masyarakat/keluarga
korban
bencana
yang
rumahnya mengalami kerusakan akibat peristiwa
bencana alam atau bencana sosial yang tinggal di
daerah rawan bencana alam dan rawan bencana
sosial sehingga perlu relokasi/rekonstruksi.
14. Bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang
diberikan
kepada
masyarakat/korban
bencana
berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang
diberikan selama masih tinggal di hunian sementara
atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan
darurat
yang
meliputi
siaga
darurat,
tanggap
darurat, dan transisi darurat ke pemulihan atau
pasca bencana.
15. Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap
adalah
bantuan
yang
diberikan
kepada
masyarakat/keluarga korban bencana diberikan
pada saat berakhirnya tanggap darurat berupa uang
tunai untuk dibelikan kebutuhan peralatan rumah
tangga.
16. Bantuan santunan ahli waris adalah bantuan yang
diberikan untuk meringankan beban penderitaan
keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris.
17. Ahli waris adalah suami atau istri atau anak
kandung/adopsi/orang tua atau saudara kandung.
18. Bantuan
penguatan
ekonomi
korban
adalah
bantuan yang diberikan kepada korban bencana
untuk menunjang penciptaan dan/atau peningkatan
pendapatan korban dan keluarganya yang bertujuan
untuk
meringankan
beban
keluarga
dalam
mengatasi masalah yang ada.
19. Bantuan penguatan eks kombatan adalah bantuan
yang disediakan untuk memperkuat potensi dan
www.peraturan.go.id
2020, No.1065
kemampuan eks kombatan agar yang bersangkutan
dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan
masyarakat.
20. Bantuan fasilitasi desa inklusi adalah bantuan yang
diberikan
kepada
desa
paskakonflik
yang
berdasarkan
kriteria
tertentu
perlu
diperkuat
dengan bantuan fasilitasi.
21. Pendampingan sosial korban bencana adalah proses
interaksi
dalam
bentuk
ikatan
sosial
antara
pendamping dengan korban bencana dalam upaya
membantu,
memfasilitasi,
mempermudah,
mempromosikan, dan memberi dukungan kepada
korban guna memenuhi kebutuhan dasarnya secara
layak sehingga dapat mengatasi masalahnya.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilakukan seleksi dan penilaian kebutuhan
oleh
tim
penilai
yang
terdiri
dari
petugas
Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi,
dan daerah kabupaten/kota.
(2)
Seleksi
dan
penilaian
kebutuhan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi
persyaratan:
a.
fotokopi
identitas
kependudukan
atau
keterangan domisili bagi kepala keluarga dari
pejabat kelurahan atau kepala desa;
b.
surat keterangan kepemilikan rumah sendiri
dari pejabat kelurahan atau kepala desa atau
surat keterangan tanah dari pejabat kelurahan
atau kepala desa atau instansi yang berwenang
untuk relokasi rumah;
www.peraturan.go.id
2020, No.1065
c.
keluarga terdata pada daftar keluarga korban
bencana yang ada pada dinas sosial daerah
kabupaten/kota
atau
pihak
lain
yang
berwenang di lokasi bencana terjadi;
d.
surat pernyataan bersedia untuk menerima dan
memanfaatkan dana untuk membeli bahan
bangunan
rumah
yang
ditandatangani
bersangkutan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa;
e.
sudah terbentuk kelompok masyarakat dengan
anggota paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga
dan paling banyak 15 (lima belas) kepala
keluarga dengan susunan pengurus yang sudah
ditetapkan
oleh
kelompok
masyarakat
itu
sendiri yang terdiri atas ketua, sekretaris,
bendahara, dan anggota;
f.
bantuan bahan bangunan rumah dilakukan
dengan cash transfer ke rekening bank masing-
masing penerima manfaat yang ada dalam
kelompok yang telah ditetapkan bupati/wali
kota;
g.
ada koordinasi antara dinas sosial daerah
kabupaten/kota dengan bank yang ditunjuk
untuk penyaluran bantuan, yang bertujuan
sebagai
rekomendasi,
pengendalian,
dan
pengawasan pencairan dana ke masing-masing
penerima manfaat; dan
h.
ada upaya dukungan dana dari pemerintah
daerah kabupaten/kota maupun provinsi untuk
bantuan korban bencana melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2020, No.1065
Pasal 11
Kriteria Penerima jaminan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b:
a.
masyarakat/korban bencana;
b.
selama masih tinggal di hunian sementara atau
hunian tetap;
c.
diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang
meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi
darurat ke pemulihan atau pascabencana; dan
d.
diberikan kepada korban secara individu melalui
kepala keluarga.
- Ketentuan Pasal 14 huruf d diubah dan ketentuan Pasal 14 huruf e dan huruf f dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Prosedur permohonan bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. bupati/wali kota mengusulkan data calon penerima jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili berdasarkan hasil seleksi dan penilaian serta rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menetapkan penerima jaminan hidup; dan d. bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash transfer melalui rekening bank kepada kepala keluarga korban penerima manfaat.
www.peraturan.go.id 2020, No.1065 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JULIARI P BATUBARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
