Pasal 14
Prosedur permohonan bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. bupati/wali kota mengusulkan data calon penerima jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili berdasarkan hasil seleksi dan penilaian serta rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menetapkan penerima jaminan hidup; dan d. bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash transfer melalui rekening bank kepada kepala keluarga korban penerima manfaat.
www.peraturan.go.id 2020, No.1065 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JULIARI P BATUBARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
