PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4...
Pasal 11
Kriteria Penerima jaminan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b:
a.
masyarakat/korban bencana;
b.
selama masih tinggal di hunian sementara atau
hunian tetap;
c.
diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang
meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi
darurat ke pemulihan atau pascabencana; dan
d.
diberikan kepada korban secara individu melalui
kepala keluarga.
- Ketentuan Pasal 14 huruf d diubah dan ketentuan Pasal 14 huruf e dan huruf f dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
