Permen PU No. 12 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAMBILALIHAN DAN PENGOPERASIAN JALAN TOL SETELAH MASA
KONSESI BERAKHIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 341);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 882);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PENGAMBILALIHAN DAN PENGOPERASIAN JALAN TOL SETELAH MASA KONSESI BERAKHIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu
lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang milik jalan.
2.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan
bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional
yang penggunanya diwajibkan membayar.
3.
Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis yang
diterbitkan oleh bank dalam bentuk bank garansi yang
memberikan hak kepada Pemerintah Pusat untuk
mencairkan atau menagih dana sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
4.
Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut
Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di
bidang pengusahaan Jalan Tol.
5.
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya
disingkat PPJT adalah kesepakatan tertulis antara Menteri
dan Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan
Jalan Tol.
6.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan
untuk penggunaan Jalan Tol.
- Konsesi Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut Konsesi adalah izin pengusahaan Jalan Tol yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar.
- Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
- Ruang Milik Jalan Tol yang selanjutnya disebut Rumija Tol adalah ruas sepanjang Jalan Tol yang meliputi ruang manfaat Jalan Tol dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan Tol.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Tim Evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan tugas terkait evaluasi pengusahaan Jalan Tol setelah masa Konsesi berakhir.
- Tim Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan tugas terkait pemeriksaan kondisi Ruas Jalan Tol sebelum pengambilalihan Jalan Tol yang akan berakhir masa Konsesinya.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam:
a.
proses pengambilalihan Jalan Tol yang akan berakhir
masa Konsesinya; dan
b.
pengoperasian Jalan Tol setelah masa Konsesi Jalan
Tol berakhir.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan
kepastian pengusahaan Jalan Tol yang telah berakhir
masa Konsesinya.
Pasal 3
(1) Masa Konsesi Ruas Jalan Tol dituangkan dalam PPJT. (2) Ruas Jalan Tol yang sudah habis masa Konsesinya sesuai dengan PPJT dikembalikan kepada Menteri.
(3) Pengembalian pengusahaan Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyerahan Ruas Jalan Tol dan fasilitasnya yang merupakan lingkup pengusahaan Badan Usaha.
BAB II
PENGAMBILALIHAN RUAS JALAN TOL YANG MASA
KONSESINYA AKAN BERAKHIR
Bagian Kesatu Persiapan Pengambilalihan
Pasal 4
Ruas Jalan Tol yang diserahterimakan kepada Menteri pada saat masa Konsesi Jalan Tol berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sekurang-kurangnya harus memenuhi nilai sisa umur rencana dengan kondisi sesuai dengan standar pelayanan minimal Jalan Tol dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat penyerahterimaan.
Pasal 5
(1) BPJT menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha untuk melakukan pemeriksaan dan pengembalian kondisi Ruas Jalan Tol guna mencapai kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada akhir masa Konsesi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa Konsesi. (2) Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengembalian kondisi Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban Badan Usaha.
Bagian Kedua Pemeriksaan Bersama
Pasal 6
Menteri dan Badan Usaha melakukan pemeriksaan bersama terhadap kondisi Ruas Jalan Tol dan dokumen administratif dalam waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa Konsesi.
Pasal 7
(1) Dalam melakukan pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri membentuk Tim Pemeriksaan. (2) Tim Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan pemeriksaan bersama Badan Usaha atas dokumen administratif pengambilalihan dan kondisi Ruas Jalan Tol yang masa Konsesinya akan berakhir untuk setiap bagian Jalan Tol dan fasilitasnya.
Pasal 8
(1) Tim Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit terdiri atas: a. sekretariat jenderal;
b. direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang jalan dan jembatan; c. direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum; dan d. BPJT. (2) Tim Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala BPJT dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Tim Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan praktisi, akademisi, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Tim Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kemajuan secara berkala kepada Menteri.
Pasal 9
(1)
Dalam melakukan pemeriksaan bersama, Badan Usaha
secara aktif dan kooperatif menyediakan:
a.
data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan
oleh Tim Pemeriksaan; dan
b.
peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk
melakukan pemeriksaan.
(2)
Tim Pemeriksaan melakukan pemeriksaan yang paling
sedikit meliputi:
a.
dokumen
administratif
terkait
aspek
teknis,
keuangan, legal, lingkungan dan sosial, serta digital
dan sistem informasi;
b.
catatan pemeliharaan, perbaikan, rehabilitasi, dan
penggantian aset selama masa Konsesi;
c.
masa retensi kontraktor/vendor, garansi, asuransi,
dan jaminan yang masih berlaku;
d.
kewajiban keuangan dan perpajakan yang belum
diselesaikan oleh Badan Usaha; dan
e.
kondisi Ruas Jalan Tol untuk setiap bagian Jalan Tol
dan fasilitasnya.
(3)
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan di dalam berita
acara yang paling sedikit memuat:
a.
kelengkapan dokumen administratif;
b.
daftar masa retensi kontraktor/vendor, garansi,
asuransi, dan jaminan yang masih berlaku serta
kewajiban keuangan dan perpajakan yang masih
tertanggung (apabila ada);
c.
kondisi setiap bagian Jalan Tol dan fasilitasnya yang
merupakan lingkup pengusahaan Badan Usaha;
d.
sisa umur layan setiap bagian Jalan Tol dan
fasilitasnya;
e.
rencana program dan perkiraan biaya perbaikan
kondisi pada setiap bagian Jalan Tol dan fasilitasnya;
dan
f.
tindak lanjut atas hasil pemeriksaan bersama.
(4)
Berita acara hasil pemeriksaan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan paling lambat 6
(enam) bulan sejak dibentuknya Tim Pemeriksaan.
Pasal 10
(1) Badan Usaha harus melakukan perbaikan atas segala kerusakan dan hal yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama. (2) Seluruh pekerjaan perbaikan wajib telah diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya hasil pemeriksaan bersama.
Bagian Ketiga Pendanaan Pekerjaan Perbaikan
Pasal 11
(1)
Badan Usaha wajib menyediakan dana untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan perbaikan.
(2)
Jaminan atas ketersediaan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
dana yang disisihkan dalam rekening penampungan
khusus oleh Badan Usaha; atau
b.
Jaminan Pemeliharaan.
(3)
Ketentuan mengenai bentuk jaminan atas ketersediaan
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam PPJT.
Pasal 12
(1) Badan Usaha membuka rekening khusus untuk menampung dana yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan perbaikan. (2) Badan Usaha wajib menyetorkan dana ke rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan nilai yang lebih tinggi antara: a. perkiraan biaya pekerjaan perbaikan sebagaimana tercantum dalam berita acara hasil pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); atau b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi pendapatan Tol dan pendapatan usaha lain sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit. (3) Pembukaan rekening khusus dan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan segera setelah dikeluarkannya berita acara hasil pemeriksaan bersama. (4) Dana yang terdapat dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan oleh Badan Usaha setelah seluruh atau sebagian pekerjaan perbaikan dinyatakan dapat diterima oleh Tim Pemeriksaan. (5) Dalam hal dana pada rekening khusus tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan perbaikan, Badan Usaha wajib menanggung kekurangannya dengan menggunakan pendanaan sendiri. (6) Seluruh dana yang tersisa dalam rekening khusus pada saat seluruh pekerjaan perbaikan dinyatakan dapat diterima oleh Tim Pemeriksaan menjadi hak Badan Usaha.
Pasal 13
(1)
Badan Usaha menyampaikan Jaminan Pemeliharaan
kepada BPJT.
(2)
Nilai Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan nilai yang lebih
tinggi antara:
a.
perkiraan biaya pekerjaan perbaikan sebagaimana
tercantum dalam berita acara hasil pemeriksaan
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3); atau
b.
sebesar
10%
(sepuluh
persen)
dari
realisasi
pendapatan
Tol
dan
pendapatan
usaha
lain
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
tahunan
terakhir
yang
telah
diaudit
sebelum
penerbitan Jaminan Pemeliharaan.
(3)
Laporan
keuangan
tahunan
terakhir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
a.
dalam
hal
batas
akhir
penyerahan
Jaminan
Pemeliharaan setelah bulan Maret, laporan keuangan
yang dimaksud merupakan laporan keuangan Badan
Usaha pada tahun kedua sebelum berakhirnya masa
Konsesi;
b.
dalam
hal
batas
akhir
penyerahan
Jaminan
Pemeliharaan
sebelum
bulan
Maret,
laporan
keuangan
yang
dimaksud
merupakan
laporan
keuangan Badan Usaha pada tahun ketiga sebelum
berakhirnya masa Konsesi.
(4)
Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib disampaikan segera setelah
dikeluarkannya berita acara hasil pemeriksaan bersama.
(5)
Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tetap berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan
setelah berakhirnya masa Konsesi.
(6)
Jaminan Pemeliharaan dikembalikan kepada Badan
Usaha setelah seluruh pekerjaan perbaikan diselesaikan
oleh Badan Usaha dan dapat diterima oleh Tim
Pemeriksaan.
Bagian Keempat Pemeriksaan Hasil Perbaikan
Pasal 14
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan perbaikan kepada Tim Pemeriksaan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Apabila hasil pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum seluruhnya memenuhi ketentuan, Tim Pemeriksaan dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian paling lambat sebelum dilakukan serah terima aset dari Badan Usaha kepada Menteri.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak melakukan perbaikan sebagaimana mestinya, pelaksanaan perbaikan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pembayaran atas pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada dana yang bersumber dari rekening khusus atau hasil pencairan Jaminan Pemeliharaan. (5) Dalam hal dana pada rekening khusus atau hasil pencairan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk menutup biaya pelaksanaan perbaikan, Badan Usaha wajib menanggung kekurangan dana tersebut dengan: a. menyetorkan dana ke rekening khusus; atau b. melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang disampaikan oleh Tim Pemeriksaan.
Pasal 15
Tim Pemeriksaan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri melalui kepala BPJT paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Konsesi berakhir.
Bagian Kelima Serah Terima
Pasal 16
(1) Badan Usaha menyerahkan seluruh aset Ruas Jalan Tol dan fasilitasnya yang merupakan lingkup pengusahaan Badan Usaha kepada Menteri pada akhir masa Konsesi. (2) Berdasarkan penyerahan aset Ruas Jalan Tol dan fasilitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dalam hal seluruh hasil pelaksanaan perbaikan telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh Tim Pemeriksaan, Menteri menerbitkan sertifikat serah terima. (3) Sertifikat serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menyatakan: a. seluruh aset Ruas Jalan Tol dan fasilitasnya telah menjadi atas nama Kementerian; b. seluruh hak atas masa retensi kontraktor/vendor, garansi, asuransi, dan jaminan yang masih berlaku menjadi atas nama Kementerian; dan c. tidak terdapat tanggungan keuangan dan perpajakan.
Bagian Keenam Kewajiban Badan Usaha pada Saat Berakhirnya Masa Konsesi
Pasal 17
Pada saat berakhirnya masa Konsesi, Badan Usaha wajib: a. menghentikan pengoperasian Ruas Jalan Tol; b. memindahkan semua pekerja dari Rumija Tol, kecuali ditentukan lain oleh Menteri; c. mengosongkan Rumija Tol secara keseluruhan dari hal yang tidak berkaitan dengan layanan Jalan Tol, kecuali ditentukan lain oleh Menteri;
d. mengakhiri kontrak konstruksi, kontrak pemeliharaan, dan kontrak yang berhubungan dengan pengoperasian dan usaha lain yang ditandatangani oleh Badan Usaha dan yang masih berlaku pada saat berakhirnya masa Konsesi; e. menyampaikan dokumen administratif yang telah dimutakhirkan atas keseluruhan aset pada Ruas Jalan Tol yang meliputi daftar inventarisasi aset, as built drawing, dokumen leger jalan, dan dokumen terkait lainnya; dan f. tidak memindahkan semua peralatan, barang, dan perlengkapan pada Ruas Jalan Tol tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
BAB III PENGOPERASIAN RUAS JALAN TOL SETELAH BERAKHIR MASA KONSESINYA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
Menteri dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol yang masa Konsesinya berakhir sebagai berikut: a. mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; atau b. menugaskan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Bagian Kedua Persiapan Evaluasi
Pasal 19
Dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa Konsesi, Menteri melakukan evaluasi untuk menentukan pengoperasian selanjutnya atas Ruas Jalan Tol.
Pasal 20
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri membentuk Tim Evaluasi. (2) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyusun dokumen evaluasi yang memberikan rekomendasi pengoperasian Jalan Tol setelah masa Konsesi berakhir.
Pasal 21
(1) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit terdiri atas: a. sekretariat jenderal; b. direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang jalan dan jembatan; c. direktorat jenderal yang melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum; dan d. BPJT.
(2) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala BPJT dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan praktisi, akademisi, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kemajuan secara berkala kepada Menteri.
Bagian Ketiga Kriteria Evaluasi
Pasal 22
(1)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Tim Evaluasi mempertimbangkan:
a.
keuangan negara; dan
b.
kelayakan ekonomi dan finansial.
(2)
Pertimbangan keuangan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat kemampuan
anggaran
pendapatan
dan
belanja
negara
untuk
pemenuhan biaya yang diperlukan atas penerusan
pengusahaan Jalan Tol yang masa Konsesinya berakhir
serta kesesuaian pemanfaatan barang milik negara dan
pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pertimbangan
kelayakan
ekonomi
dan
finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat:
a.
analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
b.
analisis biaya manfaat sosial;
c.
analisis struktur pendapatan; dan
d.
analisis keuangan.
(4)
Selain pertimbangan kelayakan ekonomi dan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Evaluasi dapat
mempertimbangkan:
a.
ketersediaan jaringan Jalan Tol yang mempunyai asal
dan tujuan yang sama dengan Ruas Jalan Tol yang
berakhir masa Konsesinya; dan
b.
kebutuhan pengembangan jaringan Jalan Tol dengan
sumber pendanaan dari selisih lebih pada tarif yang
ditetapkan.
Bagian Keempat Hasil Evaluasi
Pasal 23
(1) Berdasarkan pertimbangan keuangan negara dan pertimbangan kelayakan ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Tim Evaluasi menyusun rekomendasi pengoperasian Jalan Tol setelah masa Konsesi berakhir.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengalihan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; atau b. penugasan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Pasal 24
Tim Evaluasi menyampaikan dokumen evaluasi dan rekomendasi mengenai pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa Konsesinya kepada Menteri melalui kepala BPJT paling lambat 6 (enam) bulan sejak Tim Evaluasi dibentuk.
Pasal 25
Berdasarkan rekomendasi kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri menetapkan penerusan pengusahaan Jalan Tol yang telah berakhir masa Konsesinya.
Pasal 26
Tata cara evaluasi pengusahaan Jalan Tol setelah masa Konsesi berakhir ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Baru Setelah Masa Konsesi Berakhir
Pasal 27
Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa: a. pengalihan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; atau b. penugasan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Pasal 28
(1) Dalam hal Menteri menetapkan pengalihan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Menteri melakukan: a. perubahan rencana umum jaringan jalan nasional; b. perubahan status menjadi Jalan Bebas Hambatan non-Tol; c. pengalokasian anggaran preservasi dan/atau peningkatan kapasitas Jalan Bebas Hambatan non- Tol; dan d. pemastian bahwa selama masa operasi tetap memenuhi kriteria Jalan Bebas Hambatan. (2) Pengoperasian dan preservasi Jalan Bebas Hambatan non- Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan perhitungan biaya pengoperasian dan preservasi.
Pasal 29
(1) Dalam hal Menteri menetapkan penugasan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Menteri menetapkan penugasan pengusahaan baru kepada BUMN yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol. (2) Penetapan penugasan pengusahaan baru kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN yang mendapatkan penugasan memperoleh Konsesi selama jangka waktu tertentu dan dituangkan dalam PPJT. (4) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selama jangka waktu Konsesi dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan aset Jalan Tol.
Pasal 30
(1) Jalan Tol yang merupakan penugasan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memiliki tarif Tol awal dari pengusahaan Jalan Tol baru yang ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa Konsesi. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol, dapat dilakukan perubahan PPJT. (3) Perubahan PPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penyesuaian tarif dan/atau penyesuaian masa Konsesi. (4) Dalam hal diperlukan pengembangan jaringan Jalan Tol, Menteri dapat menetapkan besaran tarif Tol yang berbeda dengan tarif Tol penugasan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan pengusahaan baru kepada BUMN untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
BAB IV MASA PERALIHAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Pasal 31
(1) Dalam hal masa Konsesi berakhir dan belum terdapat Badan Usaha baru untuk melaksanakan pengoperasian dan preservasi Jalan Tol, Menteri melaksanakan pengoperasian dan preservasi sementara.
(2) Dalam melaksanakan pengoperasian dan preservasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan BUMN yang memiliki pengalaman dalam pengusahaan Jalan Tol. (3) Pendapatan dari tarif Tol selama pengoperasian dan preservasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan kepada unit pengelola dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya pengoperasian dan preservasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan biaya pengoperasian dan preservasi yang dikeluarkan oleh BUMN yang ditugaskan setelah dilakukan audit oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPJT yang telah ditandatangani dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
