Langsung ke konten
PERMENLHK Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
MENGINGAT
Referensi Silang (2)
UU 32/2009 — ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
PERPRES 16/2015 — KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN