Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SIMPEL adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penerapan baku mutu secara elektronik. 2. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. 3. Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagai prasyarat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap dampak yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatannya. 4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 5. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 6. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 7. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 8. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 9. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 10. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) SIMPEL diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Untuk dapat mengakses SIMPEL, pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan registrasi kepada Menteri. (3) Permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemegang izin; dan b. jenis usaha dan/atau kegiatan; dan c. salinan izin lingkungan, dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengeluarkan nomor registrasi disertai dengan akun dan kata kunci untuk mengakses SIMPEL.
Pasal 3
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wajib menyampaikan laporan yang meliputi:
a.
RKL-RPL dan UKL-UPL;
b.
pengendalian pencemaran air;
c.
pengendalian pencemaran udara;
d.
pengelolaan Limbah B3; dan
e. pengendalian kerusakan lingkungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui daring SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format pelaporan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 5
SIMPEL terdiri atas: a. SIMPEL nasional; b. SIMPEL provinsi; dan c. SIMPEL kabupaten/kota.
Pasal 6
(1)
SIMPEL nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dibentuk oleh Menteri.
(2)
Dalam
melaksanakan
SIMPEL,
Menteri
menunjuk
pengelola SIMPEL yang terdiri atas:
a.
Administrator Sistem; dan
b.
Administrator Data.
Pasal 7
(1) Administrator Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kepala Pusat Data dan Informasi; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya; dan d. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
(2)
Administrator Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a.
melakukan validasi akun pemegang izin;
b.
menjalankan sistem Tanda Terima Elektronik;
c.
melayani pengaduan sistem; dan
d.
melayani perbaikan dan pemeliharaan sistem.
Pasal 8
(1) Administrator Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya; c. Direktur Pengendalian Pencemaran Air; d. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara; e. Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka; f. Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut; g. Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut; h. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan; i. Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, dan Limbah Non B3; dan j. Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3. (2) Administrator Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan validasi profil pemegang izin; b. mengirim notifikasi profil pemegang izin; c. menerima
pelaporan elektronik RKL-RPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan; d. melakukan validasi pelaporan RKL-RPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian
Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan; e. pengolahan data dan analisis pelaporan RKL-RPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan; f. melakukan evaluasi kinerja pelaporan RKL-RPL, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan; dan g. mempublikasikan status pelaporan lingkungan hidup dan status kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemegang izin.
Pasal 9
Tata cara registrasi, pelaporan, dan hubungan kerja pengelola SIMPEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) SIMPEL provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL provinsi, Pemerintah Daerah provinsi menunjuk instansi lingkungan hidup provinsi sebagai administrator data.
Pasal 11
(1) SIMPEL kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menunjuk instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai administrator data.
Pasal 12
Tata hubungan kerja SIMPEL nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1855
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 huruf a Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. bahwa informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, diberikan dalam bentuk pelaporan yang disampaikan antara lain dalam bentuk elektronik;
c. bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup, sehingga
perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.18/Menlhk/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
