PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 11
(1) SIMPEL kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL kabupaten/kota, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menunjuk instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagai administrator data.
