PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 10
(1) SIMPEL provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibentuk oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Dalam melaksanakan SIMPEL provinsi, Pemerintah Daerah provinsi menunjuk instansi lingkungan hidup provinsi sebagai administrator data.
