PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 9
Tata cara registrasi, pelaporan, dan hubungan kerja pengelola SIMPEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
