PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 4
Pemegang izin wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai periode pelaporan dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
