PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 3
(1)
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wajib menyampaikan laporan yang meliputi:
a.
RKL-RPL dan UKL-UPL;
b.
pengendalian pencemaran air;
c.
pengendalian pencemaran udara;
d.
pengelolaan Limbah B3; dan
e. pengendalian kerusakan lingkungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui daring SIMPEL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format pelaporan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
