PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 13
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
