PERMENLHK
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87 Tentang Pelaporan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 7
(1) Administrator Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kepala Pusat Data dan Informasi; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya; dan d. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
(2)
Administrator Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a.
melakukan validasi akun pemegang izin;
b.
menjalankan sistem Tanda Terima Elektronik;
c.
melayani pengaduan sistem; dan
d.
melayani perbaikan dan pemeliharaan sistem.
