Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. 2. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. 3. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 4. Lahan Basah Buatan adalah ekosistem yang didesain khusus untuk memurnikan air tercemar dengan mengoptimalkan proses fisika dan biokimia yang melibatkan tanaman, mikroba, dan tanah yang tergenang air. 5. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 7. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 8. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
- Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
- Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang ke media air.
(2)
Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat
menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah
dengan cara Lahan Basah Buatan.
(3)
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a.
KBLI 0510 Pertambangan batu bara;
b.
KBLI 0520 Pertambangan lignit;
c.
KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
d.
KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang
tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam
mulia; dan
e.
KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.
(4)
Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Air Limbah proses utama; dan
b.
Air Limbah proses penunjang.
(5)
Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a.
air limpasan;
b.
Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau
c.
Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian.
(6)
Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi:
a.
Air Limbah Domestik di area Pertambangan;
b.
Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop);
dan/atau
c.
Air Limbah dari laboratorium.
Pasal 3
Penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. fasilitas; dan c. pemantauan.
Pasal 4
(1)
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi:
a.
lokasi berada di area Pertambangan;
b.
dapat diakses dengan kendaraan operasional;
c.
lokasi
diutamakan
berada
pada
calon
lokasi
disposal;
d.
tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai
konservasi tinggi (high conservation value);
e.
lokasi
Pengolahan
Air
Limbah
paling
sedikit
berjarak:
1.
200 (dua ratus) meter dari permukiman dan
kawasan wisata untuk menghindari kontak
langsung dari Air Limbah dengan penduduk
dan ternak; dan
2.
100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air
untuk menghindari kontaminasi sumber air
dari infiltrasi Air Limbah.
f.
terletak pada topografi yang datar dengan nilai
kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen);
g.
memiliki
tanah
yang
cukup
padat
untuk
meminimalisir kebocoran ke air permukaan;
h.
tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih
tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil
pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air
penerima;
i.
tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan
j.
tidak terletak pada situs arkeologi.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan.
(3)
Dalam hal calon lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan
pembobotan.
Pasal 5
(1)
Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a.
sarana utama, meliputi:
1.
unit prapengolahan; dan
2.
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan
Basah Buatan;
dan
b.
sarana pendukung, meliputi:
1.
tanggul;
2.
jalan inspeksi; dan
3.
tempat penampungan lumpur.
(2)
Unit
prapengolahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) huruf a angka 1 digunakan sebagai:
a.
kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang
masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan; dan
b.
kolam pengendapan untuk pengolahan padatan
tersuspensi total.
(3)
Dalam hal volume kolam pengendapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b jauh lebih besar
dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat
berfungsi sebagai kolam ekualisasi.
(4)
Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 digunakan sebagai:
a.
kolam
pengolahan
untuk
pengolahan
derajat
keasaman dan/atau parameter logam;
b.
kolam pengolahan untuk pengolahan parameter
organik; dan
c.
kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap
Baku Mutu Air Limbah.
Pasal 6
Perancangan sarana utama dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penghitungan kebutuhan luasan lahan; b. penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan c. kriteria desain dan kriteria teknis.
Pasal 7
Persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a.
fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau
kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit
yang berlebihan;
b.
titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan
alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada
outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan;
c.
sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra
pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan;
d.
alat pemantauan mutu air secara otomatis terus
menerus dan dalam jaringan; dan
e.
papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan mengenai:
1.
titik penaatan dan koordinat;
2.
simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan
3.
nama dan kapasitas kolam.
Pasal 8
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
pemeliharaan
terhadap
persyaratan
fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)
Pemeliharaan
persyaratan
fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
sarana utama; dan
b.
sarana pendukung.
(3)
Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
alat pemantauan; dan
b.
lokasi pemantauan.
Pasal 9
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah terlebih dahulu sebelum dilepas kembali ke media lingkungan; b. bahwa kegiatan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan dapat dilakukan sesuai standar teknologi dengan metode lahan basah buatan, untuk menurunkan beban pencemar air dan tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756);
