PERMENLHK
Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan...
Pasal 6
Perancangan sarana utama dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penghitungan kebutuhan luasan lahan; b. penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan c. kriteria desain dan kriteria teknis.
