Pasal 7
Persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a.
fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau
kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit
yang berlebihan;
b.
titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan
alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada
outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan;
c.
sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra
pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air
Limbah Lahan Basah Buatan;
d.
alat pemantauan mutu air secara otomatis terus
menerus dan dalam jaringan; dan
e.
papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan
unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah
Buatan mengenai:
1.
titik penaatan dan koordinat;
2.
simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan
3.
nama dan kapasitas kolam.
